logo

Written by Wawan on . Hits: 1171

Prosedur Berperkara Tingkat Pertama

Berperkara Di Tingkat Pertama (Pengadilan Agama)

Berikut Dibawah Ini Adalah Cara Berperkara Di Pengadilan Agama  Enrekang  Beserta Persyaratan Berperkara Gratis:

  • Siapa saja yang dapat mengajukan perkara?

Yang dapat mengajukan perkara adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam dan atau salah satunya WNI yang beragama Islam.

  •  Perkara apa saja yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama?

Perkara yang dapat diajukan adalah mengenai perkara-perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.

  • Bagaimana cara berperkara/mengajukan perkara ke Pengadilan Agama?

Cara berperkara di Pengadilan Agama adalah dengan mengajukan permohonan atau gugatan secara tertulis ke Pengadilan Agama Enrekang, bagi orang yang tidak dapat menulis boleh mengajukan permohonan atau gugatan secara lisan.

  • Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan atau gugatan?

Adapun persyaratan mengajukan permohonan atau gugatan adalah dengan mencantumkan Identitas lengkap

  1. Nama dan atau Alias , 
  2. NIK,
  3. Tempat dan tanggal lahir,
  4. Agama, Pendidikan,
  5. Pekerjaan,
  6. Kewarganegaraan,
  7. Tempat kediaman (alamat)
  8. dan Nomor Telp/HP.

 Surat Gugatan ( 8 rangkap )

  • Kapan permohonan atau gugatan diproses?

Permohonan atau gugatan diproses setelah pihak berperkara membayar uang panjar (biaya perkara) dan mendaftarkan perkaranya.

  • Bagaimana proses permohonan atau gugatan dapat didaftarkan?
  1. Surat permohonan atau gugatan (berserta softcopy di CD) diserahkan ke layanan pendaftaran, secara langsung atau melalui kuasa yang sah sebanyak jumlah pihak,  ditambah delapan rangkap termasuk aslinya.
  2. Petugas layanan pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas.
  3. Petugas layanan pendaftaran menaksir panjar biaya perkara dengan acuan surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Enrekang tentang panjar biaya perkara.
  4. Pemohon/Penggugat menyetorkan biaya perkara melalui Bank.
  5. Pemohon/Penggugat menyerahkan slip bank, petugas layanan pendaftaran membuat SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dalam rangkap 4 (empat).
  6. Petugas layanan pendaftaran mengembalikan berkas kepada Pemohon/Penggugat untuk diteruskan kepada pemegang kas atau kasir.
  7. Pemohon/Penggugat membayar panjar biaya perkara yang tercantum dalam SKUM ke Bank.
  8. Pemegang kas (kasir) menyerahkan berkas perkara kepada  Pemohon/Penggugat dan membukukan-nya dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara.
  9. Pemegang kas (kasir) membubuhkan cap tanda lunas d\an memberi nomor pada SKUM.
  10. Pemegang kas (kasir) menyerahkan berkas perkara kepada Pemohon/Penggugat agar didaftarkan kepada petugas Layanan Pendaftaran
  11. Petugas Layanan Pendaftaran mencatat perkara tersebut dalam Buku Register Induk Permohonan/Gugatan sesuai dengan nomor perkara yang tercantum pada SKUM.
  12. Petugas Pelayanan Pendaftaran menyerahkan satu rangkap surat Permohonan/Gugatan yang telah terdaftar berikut SKUM berwarna putih kepada Pemohon/ Penggugat.
  • Berapa biaya yang harus dibayar untuk mendaftarkan perkara?

Biaya yang harus dibayar untuk mendaftarkan perkara ditingkat pertama adalah:

  • Biaya Pendaftaran

Rp. 30.000

Biaya Proses ATK  

Rp. 50.000

 Biaya PNBP 

A.       Permohonan/Voluntair

B.       Cerai Gugat

C.      Cerai Talak

D.      Perkara Selain Percerai

E.       Gugatan Sederhana

F.      Permohonan Keberatan Atas

          Putuasan Gugatan Sederhana

G.       Verzet, Derden Verzet

G.       Konsinyasi

Rp. 30.000

Rp. 40.000

Rp. 50.000

RP. 50.000

Rp. 50.000

Rp. 50.000

Rp. 50.000

Rp. 10.000

 Biaya ATK E-Court   

Rp. 50.000

Redaksi

Rp. 10.000

Materai

Rp. 10.000

Kirim Surat Pemberitahuan Sisa Panjar

Rp. 15.000

  •  Apakah orang yang tidak memiliki biaya dapat mengajukan perkara ke Pengadilan?

Orang yang tidak mempunyai biaya dapat mengajukan perkara ke Pengadilan dengan membawa surat keterangan miskin/tidak mampu yang dikeluarkan Kepala Desa/Lurah dari Kelurahan Para Pihak dan diketahui oleh Camat setempat atau Kartu Raskin, Kartu Keluarga Miskin (KKM), Jamkesmas, PKH, BLT,  KPS atau dokumen lainnya;

  • Apa  proses selanjutnya setelah perkara itu didaftarkan?

Setelah perkara didaftarkan maka para pihak akan dipanggil untuk mengikuti persidangan sampai dengan perkara itu diputus.

  • Apakah langkah yang dilakukan Pemohon/Penggugat setelah perkara diputus?
  1. Setelah Permohonan/Gugatan diputus, maka para pihak dapat mengambil putusan dalam waktu 14 hari (Kerja) setelah putusan tersebut diucapkan.
  2. Dalam perkara cerai gugat, akta cerai dapat diambil setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
  3. Dalam perkara cerai talak, akta cerai dapat diambil setelah ikrar talak diucapkan.
  • Berapa biaya yang harus dibayar pada saat mengambil akta cerai?

Untuk mengambil akta cerai dikenakan biaya PNBP sebesar Rp 10.000.- (lima ribu rupiah).

  • Bagaimana pengambilan putusan beserta akta cerai dan apakah proses berperkara telah selesai?

Setelah mengambil putusan dan akta cerai proses perkara selesai dan apabila ada sisa biaya perkara Pemohon/Penggugat dapat mengambil sisa panjar yang dibayarkan pada Kasir.

Video Profil PA ENREKANG

Prosedur Berperkara PA ENREKANG

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Enrekang

Jl. Sultan Hasanuddin No. 190/450 Enrekang

Telp: 0420-21058
Fax: 0420-21058

Email Umum    : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 Lokasi Kantor Pengadilan Agama Enrekang

Pengadilan Agama@2018
Survei
PTSPOnline