Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara
Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara
- Surat permohonan atau gugatan (berserta softcopy di CD) diserahkan ke layanan pendaftaran, secara langsung atau melalui kuasa yang sah sebanyak jumlah pihak, ditambah delapan rangkap termasuk aslinya.
- Petugas layanan pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas.
- Petugas layanan pendaftaran menaksir panjar biaya perkara dengan acuan surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Sidenreng Rappang tentang panjar biaya perkara.
- Pemohon/Penggugat menyetorkan biaya perkara melalui Bank.
- Pemohon/Penggugat menyerahkan slip bank, petugas layanan pendaftaran membuat SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dalam rangkap 4 (empat).
- Petugas layanan pendaftaran mengembalikan berkas kepada Pemohon/Penggugat untuk diteruskan kepada pemegang kas atau kasir.
- Pemohon/Penggugat membayar panjar biaya perkara yang tercantum dalam SKUM ke Bank.
- Pemegang kas (kasir) menyerahkan berkas perkara kepada Pemohon/Penggugat dan membukukan-nya dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara.
- Pemegang kas (kasir) membubuhkan cap tanda lunas d\an memberi nomor pada SKUM.
- Pemegang kas (kasir) menyerahkan berkas perkara kepada Pemohon/Penggugat agar didaftarkan kepada petugas Layanan Pendaftaran
- Petugas Layanan Pendaftaran mencatat perkara tersebut dalam Buku Register Induk Permohonan/Gugatan sesuai dengan nomor perkara yang tercantum pada SKUM.
- Petugas Pelayanan PEndaftaran menyerahkan satu rangkap surat Permohonan/Gugatan yang telah terdaftar berikut SKUM berwarna putih kepada Pemohon/ Penggugat.