logo

Written by Super User on . Hits: 1051

Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara

Proses Perkara 80 x 35

 Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara

  1. Surat permohonan atau gugatan (berserta softcopy di CD) diserahkan ke layanan pendaftaran, secara langsung atau melalui kuasa yang sah sebanyak jumlah pihak,  ditambah delapan rangkap termasuk aslinya.
  2. Petugas layanan pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas.
  3. Petugas layanan pendaftaran menaksir panjar biaya perkara dengan acuan surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Sidenreng Rappang tentang panjar biaya perkara.
  4. Pemohon/Penggugat menyetorkan biaya perkara melalui Bank.
  5. Pemohon/Penggugat menyerahkan slip bank, petugas layanan pendaftaran membuat SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dalam rangkap 4 (empat).
  6. Petugas layanan pendaftaran mengembalikan berkas kepada Pemohon/Penggugat untuk diteruskan kepada pemegang kas atau kasir.
  7. Pemohon/Penggugat membayar panjar biaya perkara yang tercantum dalam SKUM ke Bank.
  8. Pemegang kas (kasir) menyerahkan berkas perkara kepada  Pemohon/Penggugat dan membukukan-nya dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara.
  9. Pemegang kas (kasir) membubuhkan cap tanda lunas d\an memberi nomor pada SKUM.
  10. Pemegang kas (kasir) menyerahkan berkas perkara kepada Pemohon/Penggugat agar didaftarkan kepada petugas Layanan Pendaftaran
  11. Petugas Layanan Pendaftaran mencatat perkara tersebut dalam Buku Register Induk Permohonan/Gugatan sesuai dengan nomor perkara yang tercantum pada SKUM.
  12. Petugas Pelayanan PEndaftaran menyerahkan satu rangkap surat Permohonan/Gugatan yang telah terdaftar berikut SKUM berwarna putih kepada Pemohon/ Penggugat.

CCTV Halaman Apel dan Ruang PTSP Pengadilan Agama Enrekang

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Enrekang

Jl. Sultan Hasanuddin No. 190/450 Enrekang

Telp: 0420-21058
Fax: 0420-21058

Email Umum    : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 Lokasi Kantor Pengadilan Agama Enrekang

Pengadilan Agama@2018
Survei
PTSPOnline