logo

Written by Super User on . Hits: 847

NO

INFORMASI / INSTRUKSI / KEBIJAKAN

SUMBER

 1
  • Penyesuaian Beritas Acara Sidang dengan Buku II
  • Percepatan proses tandatangan Berita Acara Sidang
  • Kelengkapan data isian pada Buku Register Perkara

RAPAT UMUM PA ENREKANG
TANGGAL 28 MEI 2019

2
  • Penigkatan kinerja pada Portal Monitoring dan Evaluasi PTA Makassar
  • Pembuatan DP3 berdasarkan SKP
  • Percepatan proses minutasi berkas perkara
  • Penertiban proses bantuan panggilan / tabayun masuk dan keluar

RAPAT UMUM PA ENREKANG
TANGGAL 25 APRIL 2019

 3
  • Penyelesaian LAKIP 2019 dan dokumen pendukungnya
  • Penyelesaian perkara prodeo paling lambat bulan Juni 2019
  • Indentifikasi perkara sidang keliling agar lebih selektif
  • Tindaklanjut upload konten dan berita pada website
  • Peningkatan / Percepatan proses penyerapan anggaran
  • Kontinuitas update dan upload data pegawai pada aplikasi SIMKEP

RAPAT TERBATAS PA ENREKANG
TANGGAL 25 PEBRUARI 2019*

 4
  • Menigkatkan penyerapan anggaran DIPA 01
  • Rekonsiliasi anggaran per-bulan harus dilakukan tepat waktu

RAPAT TERBATAS PA ENREKANG
TANGGAL 8 MEI 2019

 5
  • Memaksimalkan materi masing-masing TIM untuk siap mengikuti lomba dalam rangka memperingati 25 Tahun UU Peradilan Agama 2014

RAPAT TERBATAS PA ENREKANG
TANGGAL 28 MEI 2019

 6
  • Membentuk TIM perlombaan dalam rangka memperingati 25 Tahun UU Peradilan Agama 2014

RAPAT TERBATAS PA ENREKANG
TANGGAL 2 JUNI 2019

 7
  • Meningkatkan kinerja sesuai tugas dan tanggung jawab Tenaga Honorer / PPPK
  • Meningkatkan kebersihan dan kerapian kantor oleh Tenaga Honorer / PPPK
  • Mengevaluasi secara menyeluruh terkait perpanjangan kontrak kerja Tenaga Honorer / PPPK

RAPAT TERBATAS PA ENREKANG
TANGGAL 3 JUNI 2019

 8
  • Diharapkan kepada Tim Penyusun Laporan Tahunan Pengadilan Agama Enrekang tahun 2014 selesai dan dikirim ke PTA Makassar paling lambat tanggal 5 Januari tahun 2015

RAPAT TERBATAS PA ENREKANG
TANGGAL 1 DESEMBER 2019

 9
  • Dihimbau kepada semua Jurusita/Jurusita Pengganti agar tidak lagi menuangkan redaksi pada relaas panggilan bahwa disampaikan ke lurah/desa namun pihak lurah/desa tidak bersedia bertanda tangan tanpa ada alasan yang jelas
  • Relaas panggilan harus dilaksanakan maksimal satu hari setelah penetapan hari sidang oleh ketua majelis dan dikembalikan kepada majelis maksimal tiga hari sebelum hari sidang perkara tersebut

RAPAT TERBATAS PA ENREKANG
TANGGAL 10 DESEMBER 2019

Video Profil PA ENREKANG

Prosedur Berperkara PA ENREKANG

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Enrekang

Jl. Sultan Hasanuddin No. 190/450 Enrekang

Telp: 0420-21058
Fax: 0420-21058

Email Umum    : pengadilanagamaenrekang@gmail.com
Email Delegasi : paenrekang.delegasi@gmail.com

 Lokasi Kantor Pengadilan Agama Enrekang

Pengadilan Agama@2018
Survei
PTSPOnline