STANDAR DAN MAKLUMAT PELAYANAN
Standar Layanan Pengadilan Agama Enrekang memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.
Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.
Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Enrekang dengan ini Kami Sanggup Menyelengarakan Pelayanan Peradilan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan dan Apabila tidak Menepati Janji ini, Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
No | Keterangan |
Unduh |
1 |
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia SK KMA Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Pengadilan |
[Donwload] |
2 |
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Enrekang SK KPA Enrekang Nomor 72/KPA/W20-A20/HM.00/SK/I/2024 tentang Standar Layanan Pengadilan Agama Enrekang |
[Download] |
3 |
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Enrekang SK KPA Enrekang Nomor 30/KPA/W20-A20/OT.01.3/SK/I/2024 tentang Maklumat Layanan Public Pengadilan Agama Enrekang |
[Donwload] |