PENGUMUMAN
Pengadilan Agama Enrekang tidak mengadakan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2021
1. Prosedur
A. PENDAHULUAN
B. PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
- Perpres Nomor 54 Tahun 2010
- Penjelasan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010
- Lampiran I - Perencanaan Umum Pengadaan Barang/Jasa
- Lampiran II - Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang
- Lampiran III - Tata Cara Pemilihan Pekerjaan Konstruksi
- Lampiran IV A - Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi (Badan Usaha)
- Lampiran IV B - Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi (Perorangan)
- Lampiran V - Tata Cara Pemilihan Jasa Lainnya
- Lampiran VI - Tata Cara Swakelola
C. STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Adapun jenis dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi standar sebagai mana Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standar Bidding Document), sebagai berikut : (Dikutip dari www.lkpp.go.id)
- Pengadaan Barang Pascakualifikasi
- Pengadaan Barang Prakualifikasi
- Pengadaan Konstruksi Pascakualifikasi
- Pengadaan Konstruksi Prakualifikasi
- Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Prakualifikasi Satu Sampul
- Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Prakualifikasi Dua Sampul
- Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Pascakualifikasi
- Pengadaan Jasa Lainnya Pascakualifikasi
- Pengadaan Jasa Lainnya Prakualifikasi
- Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Non Darurat
- Pengadaan Konstruksi Penunjukan Langsung Non Darurat
- Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Non Darurat
- Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Non Darurat
- Pengadaan Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Non Darurat
- Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Darurat
- Pengadaan Konstruksi Penunjukan Langsung Darurat
- Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Darurat
- Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Darurat
- Pengadaan Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Darurat
- Pengadaan Barang pengadaan Langsung Yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)
- Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Pengadaan Langsung Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)
- Pengadaan Jasa Konsultansi Pengadaan Langsung Yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)
- Pengadaan Jasa Lainnya Pengadaan Langsung Yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)
2. LPSE
PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH PENGADILAN AGAMA ENREKANG
Jalan SULTAN HASANUDDIN nO. 190/450 ENREKANGSidrap, Sulawesi Selatan
Telp. (0420) 21058
Fax. (0420)21058