logo

Written by Super User on . Hits: 1282

Tentang Prodeo

Hal-Hal Yang Perlu Diketahui Tentang Prodeo

Q : Apa itu Prodeo ?
A : Proses beperkara di pengadilan secara cuma-cuma (gratis).


Q : Siapa yang berhak beperkara secara Prodeo?
A : Orang yang dapat beperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi

Q : Kasus apa saja yang bisa diajukan secara prodeo?
A : Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan secara prodeo, seperti :
  1. Perceraian
  2. Itsbat Nikah
  3. Pemohonan wali Adhol (wali yang tidak mau menikahkan anaknya)
  4. Gugat Waris
  5. Gugat Hibah
  6. Perwalian Anak
  7. Gugatan Harta Bersama
  8. dll

Q : Apakah permohonan beperkara secara prodeo pada pengadilan tingkat pertama juga berlaku pada tingkat banding atau kasasi?
A : Permohonan beperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk beperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.

Q : Apa saja Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mengurus Permohonan Prodeo?
A : Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/ Jamkesda/ Askeskin/ Gakin dapat dilampirkan)

Q : Apa Hak Pemohon/Penggugat setelah prodeo dikabulkan?
A : Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara Cuma-Cuma (gratis) yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.

Q : Bagaimana Cara Mengurus SKTM?
A : Pemohon/penggugat datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa:
  1. Surat pengantar dari RT /RW
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu Tanda Penduduk

Video Profil PA ENREKANG

Prosedur Berperkara PA ENREKANG

JAM KERJA

Jam Kantor

MAKLUMAT PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Enrekang

Jl. Sultan Hasanuddin No. 190/450 Enrekang

Telp: 0420-21058
Fax: 0420-21058

Email Umum    : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 Lokasi Kantor Pengadilan Agama Enrekang

Pengadilan Agama@2018
Survei
PTSPOnline