Hal-Hal Yang Perlu Diketahui Tentang Prodeo
Q : Apa itu Prodeo ?
A : Proses beperkara di pengadilan secara cuma-cuma (gratis).
Q : Siapa yang berhak beperkara secara Prodeo?
A : Orang yang dapat beperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi
A : Orang yang dapat beperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi
Q : Kasus apa saja yang bisa diajukan secara prodeo?
A : Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan secara prodeo, seperti :
A : Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan secara prodeo, seperti :
- Perceraian
- Itsbat Nikah
- Pemohonan wali Adhol (wali yang tidak mau menikahkan anaknya)
- Gugat Waris
- Gugat Hibah
- Perwalian Anak
- Gugatan Harta Bersama
- dll
Q : Apakah permohonan beperkara secara prodeo pada pengadilan tingkat pertama juga berlaku pada tingkat banding atau kasasi?
A : Permohonan beperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk beperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.
A : Permohonan beperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk beperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.
Q : Apa saja Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mengurus Permohonan Prodeo?
A : Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/ Jamkesda/ Askeskin/ Gakin dapat dilampirkan)
A : Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/ Jamkesda/ Askeskin/ Gakin dapat dilampirkan)
Q : Apa Hak Pemohon/Penggugat setelah prodeo dikabulkan?
A : Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara Cuma-Cuma (gratis) yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.
A : Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara Cuma-Cuma (gratis) yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.
Q : Bagaimana Cara Mengurus SKTM?
A : Pemohon/penggugat datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa:
A : Pemohon/penggugat datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa:
- Surat pengantar dari RT /RW
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk