Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Enrekang kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Enrekang dan kami akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Enrekang :
- Secara lisan
- Melalui telepon (0420) 21058 pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WITA
- Atau dengan datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Enrekang di alamat Jalan Sultan Hasanuddin No. 190/450 Kabupaten Enrekang.
- Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Enrekang, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faxsimile di nomor (0420) 21058 , atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Sultan Hasanuddin No. 190/450 Kabupaten Enrekang.
- Melalui e-mail ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau melalui website Pengaduan Online Pengadilan Agama Enrekang dengan klik disini.
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
- Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Enrekang
- Pengadilan Agama Enrekang akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Enrekang akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Agama Enrekang akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Enrekang hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.