Sejarah Pengadilan
Daerah Enrekang yang pada masa dahulu merupakan wilayah-wilayah yang masing-masing diperintah oleh seorang Raja di mana antara wilayah kerajaan yang satu dengan yang lain masih terisolasi (tertutup hubungan) mengingat keadaan geografis daerah Enrekang merupakan pegunungan dan hutan.
Di dalam perkembangannya dan setelah masuknya agama Islam di daerah Enrekang ternyata membawa pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dan ternyata penduduk daerah Enrekang boleh dikatakan 100 % beragama Islam, di samping itu ajaran Islam merupakan sisi kehidupan masyarakat. Sehingga jauh-jauh sebelum Proklamasi kemerdekaan RI telah ada lembaga di dalam masyarakat yang mengurus/menangani hal-hal yang menyangkut pernikahan, perceraian, kelahiran dan kematian serta upacara-upacara keagamaan (Islam).
Khusus dalam hal N.T.R. diurus oleh seorang Imam Kampung/Petugas Syara di tingkat kampong yang di bawah koordinasi imam Desa/Pegawai Syara’ tingkat Desa yang di bawah koordinasi seorang Qadli yang bernama K.H. ABDUL HALIM yang dikenal oleh masyarakat Enrekang dengan sebutan PUANG QADLI.
Setelah lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 99), tentang “Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah di luar Jawa dan Madura” ternyata di dalam daftar lampirannya yang menyangkut Daftar nama-nama Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang dibentuk berdasarkan PP. No. 45/1957 ini, daerah Enrekang belum tercantum dalam daftar tersebut mengingat pada waktu itu Pemerintahan di daerah
Enrekang belum terbentuk, sehingga daerah Enrekang termasuk wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Parepare yang dikenal dengan sebutan Parepare Lama dan begitu pula masalah pemerintahan daerah masih termasuk wilayah Pemda Parepare Lama. Dengan demikian masalah-masalah yang menjadi bidang tugas Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah termasuk dalam kewenangan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Pare-Pare. Akan tetapi berhubung keadaan kecau akibat adanya gerombolan pemberontakan DI/TII, maka masalah-masalah/perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Pare-Pare tidak dapat berjalan dengan lancer, sehingga sebagian besar kasus-kasus NTR masih tetap ditangani oleh petugas syara’ dan Qadli, bahkan sebagian ada yang ditangani oleh pemerintahan gerombolan pemberontak.
Bahwa Pemerintah daerah TK. II Enrekang baru terbentuk pada tanggal 19 Februari 1960 berdasarkan Undang-Undang nomor 29 Tahun 1959 (LN Tahun 1959 nomor 74) tentang “Pembentukan Daerah TK. II (DASWATI II) Di Sulawesi” jo Undang-undang NIT Nomor 44 Tahun 1960 tentang “Pemecahan Daswati II di Sulawesi”. Maka dengan ini termasuk Daswati II Pare-Pare Lama yang meliputi Enrekang, Sidrap, Pinrang, Barru dan Pare-Pare. Namun jalannya pemerintahan Dati II Enrekang belum stabil akibat masih adanya sebagian wilayah yang dikuasai oleh gerombolan tersebut dan nanti pada tahun 1964 seluruh wilayah Dati II Enrekang baru dapat diamankan dengan adanya mendapat bantuan keamanan dari Bataliyon Siliwangi. Maka dengan telah amannya daerah Enrekang dan telah stabilnya jalannya pemerintahan Dati II Enrekang, berturut-terut berdirilah instansi-instansi (kantor-kantor termasukPengadilan Agama/Mahkamah Syariah Enrekang) terbentuk pada tanggal 1 Juni 1967.
Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Enrekang
Pengadilan Agama Enrekang adalah salah satu Pengadilan Agama dalam wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar, yang telah dibentuk pada tanggal 1 Juni 1967 berdasarkan Keputusan Menteri Agama R.I. Nomor 87 Tahun 1966, tentang “Penambahan Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Dati II di Daerah Sulawesi dan Maluku” sebagai realisasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 (LN Tahun 1957 Nomor 99), tanggal 5 Oktober 1957, tentang “Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah di Luar Jawa dan Madura”.
Ketua Pengadilan Agama Enrekang Dari Tahun ke Tahun
- K. AHMAD DJAMAL, TAHUN 1967 - 1979
- DRS. A. SYAMSU ALAM, TAHUN 1979 - 1982
- DRS. MUH. RASUL LILY, TAHUN 1982 - 1991
- DRS. H. AHMAD KADIR, TAHUN 1991 - 1996
- DRS. H. M. AMIR PALLAWA, TAHUN 1996 - 1998 (PGS)
- DRS. RUSJDI A. SAID, M. H, TAHUN 1999 - 2004
- DRS. SYARIFUDDIN SYAKUR, TAHUN 2004 - 2009
- DRS. AR. BUDDIN, TAHUN 2009 - 20012
- MUKRIM, SH, TAHUN 2012 - 2015
- DRS. SYAMSU RIJAL ALIYAH, SH., MH. TAHUN 2015 - 2016
- DRS. H. MUHD. JAZULI TAHUN 2016 - 2017
- Slamet, S. Ag., M.H. Tahun 2017 - 2021
- Irham Riad, S.H.I Tahun 2021 - 2021
- Abd. Jamil Salam, S.H.I Tahun 2021 - Sekarang