logo

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia

PROGRAM PRIORITAS

Dirjen Badan Peradilan Agama telah Menetapakan PROGRAM PRIORITAS Tahun 2025
PROGRAM PRIORITAS

Mahkamah Agung

E-Court

Dalam Hal Pendaftaran Perkara Online, Saat ini di Khususkan untuk Advokat
E-Court

Sejarah Pengadilan

 

kantorweb

Daerah Enrekang yang pada masa dahulu merupakan wilayah-wilayah yang masing-masing diperintah oleh seorang Raja di mana antara wilayah kerajaan yang satu dengan yang lain masih terisolasi (tertutup hubungan) mengingat keadaan geografis daerah Enrekang merupakan pegunungan dan hutan.

Di dalam perkembangannya dan setelah masuknya agama Islam di daerah Enrekang ternyata membawa pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dan ternyata penduduk daerah Enrekang boleh dikatakan 100 % beragama Islam, di samping itu ajaran Islam merupakan sisi kehidupan masyarakat. Sehingga jauh-jauh sebelum Proklamasi kemerdekaan RI telah ada lembaga di dalam masyarakat yang mengurus/menangani hal-hal yang menyangkut pernikahan, perceraian, kelahiran dan kematian serta upacara-upacara keagamaan (Islam).

Khusus dalam hal N.T.R. diurus oleh seorang Imam Kampung/Petugas Syara di tingkat kampong yang di bawah koordinasi imam Desa/Pegawai Syara’ tingkat Desa yang di bawah koordinasi seorang Qadli yang bernama K.H. ABDUL HALIM yang dikenal oleh masyarakat Enrekang dengan sebutan PUANG QADLI.

Setelah lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 99), tentang “Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah di luar Jawa dan Madura” ternyata di dalam daftar lampirannya yang menyangkut Daftar nama-nama Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang dibentuk berdasarkan PP. No. 45/1957 ini, daerah Enrekang belum tercantum dalam daftar tersebut mengingat pada waktu itu Pemerintahan di daerah

Enrekang belum terbentuk, sehingga daerah Enrekang termasuk wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Parepare yang dikenal dengan sebutan Parepare Lama dan begitu pula masalah pemerintahan daerah masih termasuk wilayah Pemda Parepare Lama. Dengan demikian masalah-masalah yang menjadi bidang tugas Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah termasuk dalam kewenangan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Pare-Pare. Akan tetapi berhubung keadaan kecau akibat adanya gerombolan pemberontakan DI/TII, maka masalah-masalah/perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Pare-Pare tidak dapat berjalan dengan lancer, sehingga sebagian besar kasus-kasus NTR masih tetap ditangani oleh petugas syara’ dan Qadli, bahkan sebagian ada yang ditangani oleh pemerintahan gerombolan pemberontak.

Bahwa Pemerintah daerah TK. II Enrekang baru terbentuk pada tanggal 19 Februari 1960 berdasarkan Undang-Undang nomor 29 Tahun 1959 (LN Tahun 1959 nomor 74) tentang “Pembentukan Daerah TK. II (DASWATI II) Di Sulawesi” jo Undang-undang NIT Nomor 44 Tahun 1960 tentang “Pemecahan Daswati II di Sulawesi”. Maka dengan ini termasuk Daswati II Pare-Pare Lama yang meliputi Enrekang, Sidrap, Pinrang, Barru dan Pare-Pare. Namun jalannya pemerintahan Dati II Enrekang belum stabil akibat masih adanya sebagian wilayah yang dikuasai oleh gerombolan tersebut dan nanti pada tahun 1964 seluruh wilayah Dati II Enrekang baru dapat diamankan dengan adanya mendapat bantuan keamanan dari Bataliyon Siliwangi. Maka dengan telah amannya daerah Enrekang dan telah stabilnya jalannya pemerintahan Dati II Enrekang, berturut-terut berdirilah instansi-instansi (kantor-kantor termasukPengadilan Agama/Mahkamah Syariah Enrekang) terbentuk pada tanggal 1 Juni 1967.

Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Enrekang

Pengadilan Agama Enrekang adalah salah satu Pengadilan Agama dalam wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar, yang telah dibentuk pada tanggal       1 Juni 1967 berdasarkan Keputusan Menteri Agama R.I. Nomor 87 Tahun 1966, tentang “Penambahan Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Dati II di Daerah Sulawesi dan Maluku” sebagai realisasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 (LN Tahun 1957 Nomor 99), tanggal 5 Oktober 1957, tentang “Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah di Luar Jawa dan Madura”.

 

Ketua Pengadilan Agama Enrekang Dari Tahun ke Tahun

  1. K. AHMAD DJAMAL, TAHUN 1967 - 1979
  2. DRS. A. SYAMSU ALAM, TAHUN 1979 - 1982
  3. DRS. MUH. RASUL LILY, TAHUN 1982 - 1991
  4. DRS. H. AHMAD KADIR, TAHUN 1991 - 1996
  5. DRS. H. M. AMIR PALLAWA, TAHUN 1996 - 1998 (PGS)
  6. DRS. RUSJDI A. SAID, M. H, TAHUN 1999 - 2004
  7. DRS. SYARIFUDDIN SYAKUR, TAHUN 2004 - 2009
  8. DRS. AR. BUDDIN, TAHUN 2009 - 20012
  9. MUKRIM, SH, TAHUN 2012 - 2015
  10. DRS. SYAMSU RIJAL ALIYAH, SH., MH. TAHUN 2015 - 2016
  11. DRS. H. MUHD. JAZULI TAHUN 2016 - 2017
  12. Slamet, S. Ag., M.H. Tahun 2017 -  2021
  13. Irham Riad, S.H.I Tahun 2021 - 2021
  14. Abd. Jamil Salam, S.H.I Tahun 2021 - 2024
  15. Dr Amin Bahroni, S.H.I., M.H.Tahun 2024 - Sekarang
  • icon Prosedur Berperkara
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Alur Pengaduan

Prosedur Berperkara Tingkat Pertama

  • Siapa saja yang dapat mengajukan perkara?

Yang dapat mengajukan perkara adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam dan atau salah satunya WNI yang beragama Islam.

  • Bagaimana proses permohonan atau gugatan dapat didaftarkan?
  1. Surat permohonan atau gugatan (berserta softcopy di CD) diserahkan ke layanan pendaftaran, secara langsung atau melalui kuasa yang sah sebanyak jumlah pihak,  ditambah delapan rangkap termasuk aslinya.
  2. Petugas layanan pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas.
  3. Petugas layanan pendaftaran menaksir panjar biaya perkara dengan acuan surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Enrekang tentang panjar biaya perkara.
  4. Pemohon/Penggugat menyetorkan biaya perkara melalui Bank.
  5. Pemohon/Penggugat menyerahkan slip bank, petugas layanan pendaftaran membuat SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dalam rangkap 4 (empat).
  6. Petugas layanan pendaftaran mengembalikan berkas kepada Pemohon/Penggugat untuk diteruskan kepada pemegang kas atau kasir.
  7. Pemohon/Penggugat membayar panjar biaya perkara yang tercantum dalam SKUM ke Bank.
  8. Pemegang kas (kasir) menyerahkan berkas perkara kepada  Pemohon/Penggugat dan membukukan-nya dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara.
  9. Pemegang kas (kasir) membubuhkan cap tanda lunas d\an memberi nomor pada SKUM.
  10. Pemegang kas (kasir) menyerahkan berkas perkara kepada Pemohon/Penggugat agar didaftarkan kepada petugas Layanan Pendaftaran
  11. Petugas Layanan Pendaftaran mencatat perkara tersebut dalam Buku Register Induk Permohonan/Gugatan sesuai dengan nomor perkara yang tercantum pada SKUM.
  12. Petugas Pelayanan Pendaftaran menyerahkan satu rangkap surat Permohonan/Gugatan yang telah terdaftar berikut SKUM berwarna putih kepada Pemohon/ Penggugat.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI

Untuk mengajukan permohonan informasi, ikuti langkah-langkah berikut :
1.    Bacalah prosedur pelayanan permintaan informasi sebelum mengisi formulir permintaan informasi.
2.    Unduh/download file Formulir Permintaan Informasi dibawah ini

4.    Formulir dapat di :
     –    Diantar langsung formulir yang telah diisi dan ditandatangani ke Petugas Meja Informasi Pengadilan AgamaEnrekang

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Tata Cara Pengaduan

Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Enrekang kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Enrekang dan kami akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
 
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Enrekang :
  1. Secara lisan
    • Melalui telepon (0420) 21058 pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WITA
    • Atau dengan datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Enrekang di alamat Jalan Sultan Hasanuddin No. 190/450 Kabupaten Enrekang.
  2. Secara tertulis
    • Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Enrekang, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faxsimile di nomor (0420) 21058 , atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Sultan Hasanuddin No. 190/450 Kabupaten Enrekang.
    • Melalui e-mail ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau melalui website Pengaduan Online Pengadilan Agama Enrekang dengan klik disini.
    • Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
    • Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Enrekang
    • Pengadilan Agama Enrekang akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
    • Pengadilan Agama Enrekang akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
    • Pengadilan Agama Enrekang akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
    • Pengadilan Agama Enrekang hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.

Selengkapnya

Video Profil PA ENREKANG

Prosedur Berperkara PA ENREKANG

JAM KERJA

Jam Kantor

MAKLUMAT PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Enrekang

Jl. Sultan Hasanuddin No. 190/450 Enrekang

Telp: 0420-21058
Fax: 0420-21058

Email Umum    : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 Lokasi Kantor Pengadilan Agama Enrekang

Pengadilan Agama@2018
Survei
PTSPOnline