Pengumuman Sidang Ditiadakan karena Libur Nasional
Sehubungan dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, maka persidangan perkara:
Nomor 139/Pdt.G/2026/PA.Ek pada hari Selasa, tanggal 25 Agustus 2026 akan disidangkan pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2026;
Demikian pengumuman ini dibuat untuk diketahui.


