Pemeriksaan Setempat oleh Pengadilan Agama Enrekang dengan nomor perkara 205/Pdt.G/2025/PA.Ek perihal Harta Bersama
Bertempat di Jalan Reformasi Bamba, Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang telah dilaksanakan Pemeriksaan Setempat dengan nomor perkara 205/Pdt.G/2025/PA.Ek perihal Harta Bersama