Selasa, 19 September 2023
Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Enrekang telah dilakukan mediasi dalam hal perkara Cerai Talak. Proses Mediasi dipandu oleh Hakim Mediator yaitu Bapak Wawan Jamal, S.H.I alhamdulillah berhasil mencapai kesepakatan.
Para Pihak yang berperkara berhasil menyelesaikan perkaranya secara damai. Pemohon mencabut permohonan cerai yang telah diajukan dan Termohon menyetujui hal tersebut. Para Pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangga sehingga terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah.