Pelaksanaan Sidang Keliling di KUA Anggeraja
Senin, 5 Juli 2021 kembali Tim Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling ke 9), Pengadilan Agama Enrekang melaksanakan Sidang Keliling di KUA Anggeraja, adapun Tim Sidkel yaitu Irham Riad, S.HI, M.H, Radiaty, S.H.I dan Ummul Mukminin Rusdani, S.H. (Majelis Hakim), dibantu H.Muhammadiah, S.H, M.H sebagai Panitera Pengganti dan Sadaruddin sebagai Jurusita Pengganti serta Muhiddin, S.HI sebagai Tenaga Administrasi.
Jumlah perkara yang disidangkan pada kegiatan sidang keliling di di Kantor KUA sebanyak 5 perkara. Dimana Tim Sidang keliling disambut oleh Kepala KUA setempat.
Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Talak Nomor 201/Pdt.G/2021/PA.EK., berhasil mencapai kesepakatan. Para pihak yang berperkara berhasil menyelesaikan perkaranya secara damai dan mengakhiri sengketa yang diajukan. Pemohon akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukannya dan Termohon menyetujui hal tersebut. Para pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangga sehingga terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Proses mediasi dipandu oleh Hakim Mediator yaitu Bapak Irham Riad, S.H.I, M.H.. (by tim IT).