Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Yang dapat mengajukan perkara adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam dan atau salah satunya WNI yang beragama Islam.
Bagaimana proses permohonan atau gugatan dapat didaftarkan?
Surat permohonan atau gugatan (berserta softcopy di CD) diserahkan ke layanan pendaftaran, secara langsung atau melalui kuasa yang sah sebanyak jumlah pihak, ditambah delapan rangkap termasuk aslinya.
Petugas layanan pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas.
Petugas layanan pendaftaran menaksir panjar biaya perkara dengan acuan surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Enrekang tentang panjar biaya perkara.
Pemohon/Penggugat menyetorkan biaya perkara melalui Bank.
Pemohon/Penggugat menyerahkan slip bank, petugas layanan pendaftaran membuat SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dalam rangkap 4 (empat).
Petugas layanan pendaftaran mengembalikan berkas kepada Pemohon/Penggugat untuk diteruskan kepada pemegang kas atau kasir.
Pemohon/Penggugat membayar panjar biaya perkara yang tercantum dalam SKUM ke Bank.
Pemegang kas (kasir) menyerahkan berkas perkara kepada Pemohon/Penggugat dan membukukan-nya dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara.
Pemegang kas (kasir) membubuhkan cap tanda lunas d\an memberi nomor pada SKUM.
Pemegang kas (kasir) menyerahkan berkas perkara kepada Pemohon/Penggugat agar didaftarkan kepada petugas Layanan Pendaftaran
Petugas Layanan Pendaftaran mencatat perkara tersebut dalam Buku Register Induk Permohonan/Gugatan sesuai dengan nomor perkara yang tercantum pada SKUM.
Petugas Pelayanan Pendaftaran menyerahkan satu rangkap surat Permohonan/Gugatan yang telah terdaftar berikut SKUM berwarna putih kepada Pemohon/ Penggugat.
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI
Untuk mengajukan permohonan informasi, ikuti langkah-langkah berikut : 1. Bacalah prosedur pelayanan permintaan informasi sebelum mengisi formulir permintaan informasi. 2. Unduh/download file Formulir Permintaan Informasi dibawah ini
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Tata Cara Pengaduan
Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Enrekang kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Enrekang dan kami akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Enrekang :
Secara lisan
Melalui telepon (0420) 21058 pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WITA
Atau dengan datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Enrekang di alamat Jalan Sultan Hasanuddin No. 190/450 Kabupaten Enrekang.
Secara tertulis
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Enrekang, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faxsimile di nomor (0420) 21058 , atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Sultan Hasanuddin No. 190/450 Kabupaten Enrekang.
Melalui e-mail ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau melalui website Pengaduan Online Pengadilan Agama Enrekang dengan klik disini.
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Enrekang
Pengadilan Agama Enrekang akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
Pengadilan Agama Enrekang akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
Pengadilan Agama Enrekang akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
Pengadilan Agama Enrekang hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.